MAKALAH MANAJEMEN
PENDIDIKAN
Penyaluran Dana Bos

DISUSUN OLEH :
1. Ika
Putri Utami (13303241005)
2. Rizky
Azmiarti Istiqomah (13303241009)
3. Naning
Imroatul Faiza (13303241014)
4. Fatma
Septiyani (13303241017)
5. Annisa
(13303241030)
FAKULTAS MATEMATIKA
DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
2014/2015
BAB I Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dunia yang kita tempati ini memiliki 195 Negara
dengan jumlah penduduk (populasi) sebanyak 7,095,217,980 jiwa (menurut CIA
World Factbook Tahun 2013). Negara
kita Republik Indonesia menduduki urutan keempat dengan Jumlah Penduduknya
251,160,124 jiwa (sekitar 251 Juta jiwa) atau sekitar 4% dari keseluruhan
Jumlah Penduduk Dunia. Indonesia merupakan negara kepulauan yang
mempunyai jumlah
penduduk Indonesia mencapai 259.940.857 terhitung 31 Desember 2010.
Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan. Data
ini dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Banyaknya penduduk
di Indonesia menjadikan sebagian dari rakyat Indonesia tergolong sebagai rakyat
miskin. Mereka lebih mengutamakan bekerja mencari nafkah dari pada harus
sekolah sehingga banyak anak-anak yang putus sekolah di Indonesia. Alasan
mereka putus sekolah karena mahalnya biaya sekolah dan orang tua tidak sanggup
untuk membayar biaya sekolah yang menggunung. Dengan adanya ketidak mampuan
membayar biaya sekolah, banyak anak Indonesia yang terpaksa harus membantu
orang tua bekerja untuk kehidupan sehari-hari. Ini membuat kebodohan
dimana-mana. Sedangkan untuk membuat Indonesia menjadi negara maju, hal yang
paling utama dimajukan adalah pendidikan untuk generasi muda.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara
yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah
daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada
tingkat pendidikan dasar (SD dan
SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Ini yang
menyebabkan pemerintah memunculkan kebijakan untuk wajib belajar 9 tahun
disertai dengan munculnya bantuan BOS di setiap sekolah.
B.
Rumusan
masalah :
1. Apa
yang dimaksud dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
2. Apakah
tujuan dan sasaran adanya pengadaan dana BOS?
3. Kapan
waktu penyaluran dana BOS?
4. Bagaimana
proses penyaluran dana BOS dari pusat sampai tingkat bawah (sekolah-sekolah)?
5. Apasajakah
permasalahan yang muncul dalam penyaluran dana BOS dan penyelesaiannya ?
C.
Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan :
1. Dapat
mengetahui pengertian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
2. Mengetahui
tujuan dan sasaran dari pengadaan dana BOS,
3. Mengetahui
waktu penyampaian dana BOS,
4. Mengetahui
proses penyaluran dana BOS dari pusat sampai sekolah-sekolah,
5. Dapat
mencari permasalahan-permasalahan yang muncul saat penyaluran dana BOS dan
penyelesaian nya .
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Menurut
Robbins dan Coulter, manajemen mengacu pada proses
mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kegiatan kerja secara efisien dan efektif
dengan dan melalui orang lain.
Pengertian
efisien menurut Robbins dan Coulter
adalah mendapatkan output yang maksimal dari jumlah input
yang minimal. Sedangkan,
pengertian efisien menurut Robbins
dan Coulter adalah menyelesaikan aktifitas yang membuat
organisasi mencapai tujuannya.
Menurut Robbins
dan
Coulter , terdapat empat jenis
fungsi management adalah sebagai
berikut :
1.
Perencanaan (planning) mencakup proses merumuskan sasaran,
menetapkan suatu strategi untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dan
menyusun rencana guna mengintegrasikan
dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan.
2.
Mengorganisasikan (organizing) mencakup
proses menentukan tugas mana yang
harus dikerjakan, siapa yang mengerjakan,
bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa melapor kepada siapa dan
pada tingkat mana pengambilan keputusan diambil.
3.
Kepemimpinan (leading) mencakup proses memotivasi karyawan, mengarahkan, menyeleksi saluran komunikasi yang paling efektif dan memecahkan
suatu masalah.
4.
Pengawasan (controlling) mencakup
kegiatan memantau aktivitas-aktivitas yang ada untuk memastikan bahwa semua mencapai apa yang telah direncanakan dan mengoreksi penyimpangan-penyimpangan
yang signifikan.
BAB
III PEMBAHASAN
·
Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan,
biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang
diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
·
Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Secara umum bantuan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Selain itu, diharapkan program BOS juga
dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di
sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
Membebaskan pungutan bagi seluruh
siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasional
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin
dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun swasta.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa disekolah swasta.
·
Sasaran
Program dan Besar Bantuan Operasional Sekolah
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD
dan SMP, termasuk SMPT (Terbuka) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM)
yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta diseluruh
provinsi di Indonesia. Program kerja paket A dan B tidak termasuk sasaran dari
program BOS ini.
Dengan
mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta
didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah
peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh
sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :
1.
Sekolah
dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/ SMPT)
BOS yang
diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp
580.000,-/peserta didik/tahun
b.
SMP/SMPLB/SMPT: Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah
dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/SMPT)
Agar pelayanan pendidikan di
sekolah dapat berjalan dengan baik, maka
pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang
dari 80 peserta didik sebanyak
80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120
peserta didik. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD sebesar = 80 x
Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp
710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk
Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di
lapangan:
a. SDLB yang
yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima
sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp.46.400.000,-/tahun.
b. SMPLB yang
berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar
= 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
c. SLB dimana
SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x
Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Untuk SMP
Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah
peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan
dengan sekolah
induk.
·
Waktu penyaluran
dana BOS
Penyaluran
dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret,
April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan
diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014,
yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan
III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi
wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga proses
pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap
semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan
nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya
Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen
BOS Pusat;
c. Kementerian Keuangan menetapkan daftar
alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan
danKebudayaan.
·
Prosedur
Pelaksanaan Bos
A.
Proses
Pendataan Pendidikan Dasar
1. Sekolah
menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B
dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy formulir dapat
dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah
melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah
membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual
dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah
memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala
sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas
sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga
operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah
disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
7. Sekolah
yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah
dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian
pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana
BOS;
8. Sekolah
harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah dientri;
9. Formulir
yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/ tenaga
kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masingmasing untuk keperluan
monitoring dan audit;
10. Melakukan
update data secara regular ketika ada perubahan data, minimal satu kali
dalam 1 semester;
11. Data
yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan
pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi
BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin, Rehab, dll;
12. Sekolah
dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional
penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah
masuk ke dalam server Dikdas;
13. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi
sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak
memungkinkan melakukan pendataan sendiri.
B.
Proses
Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut.
1. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi data jumlah
peserta didik tiap sekolah berdasarkan data individu peserta didik dari
Dapodik;
2. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan
Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap
sekolah;
3. Atas
dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/Kota/Provinsi, untuk
selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
4. Kementerian
Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri
Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan
jumlah peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Alokasi
dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data
jumlah peserta didik tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan
perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;
6. Alokasi
dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
7. Alokasi
dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2014 didasarkan jumlah peserta
didik tahun pelajaran 2013-2014, sedangkan periode Juli-Desember 2013
didasarkan pada data tahun pelajaran 2014-2015.
C.
Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai
dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap sebagai berikut.
-
Tahap 1
Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum
Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
-
Tahap 2
Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah.
Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana
BOS, ada beberapa tahapan/ langkah persiapan yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut:
1. Bagi
sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus
segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan
segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengompilasi nomor rekening seluruh sekolah dan
nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen
BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3. SKPD
Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah
hibah, yang prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4. SKPD
Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan
alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke
sekolah.
D.
Penyaluran
Dana BOS
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari
KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan
bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal
bulan Januari 2014;
-
Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan
Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2014;
-
Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan
September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli
2014;
-
Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan
bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal
bulan Oktober 2014.
Dana BOS daerah
terpencil disalurkan dari KUN ke KUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan
sebagai berikut :
-
Semester Pertama (bulan Januari-Juni) dilakukan
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2014;
-
Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014. Selanjutnya BUD harus
menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana
diterima di KUD Provinsi.
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah
penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai
berikut :
1. Jika
terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain
setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik
tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta
didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut
baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana
terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut
tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai
dengan program sekolah;
3. Jika
terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan
data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi
melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran
berikutnya;
4. Jika
terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus
melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota,
dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan
salur di sekolah dapat diselesaikan pada triwulan berjalan. Apabila dana di BUD
tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan penambahan dana
pada triwulan berikutnya kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9
paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.
E.
Pengambilan Dana
1. Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan
dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum
sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan.
Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari
pihak manapun;
2. Dana
BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya
pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak
manapun;
3. Dana
BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut.
Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah
sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
F.
Penggunaan
Dana BOS
Dana BOS dipergunakan untuk :
1. Pembelian/pengadaan
buku teks pelajaran
2. Pembiayaan
seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3. Pembelajaran
kegiatan pembelajaran remidial, kontekstual, pengayaan
4. Pembiayaan
ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
5. Pembelian
barang-barang habis pakai
6. Pembiayaan
langganan daya dan jasa
7. Pembiayaan
perawatan sekolah
8. Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9. Pengembangan
profesi guru seperti pelatihan, MGMP
10. Pemberian
bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
Penggunaan dana
BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Prioritas
utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.
Bagi
sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk
peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk
pembelanjaan yang diperbolehkan maka
sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah,
yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah
dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.
Biaya
transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus
mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.
Bunga
Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan
digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen
Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal
Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).
G. Larangan
Penggunaan Dana BOS
1.
Disimpan
dengan maksud dibungakan;
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain;
3.
Membeli software/perangkat
lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.
Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar,
misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.
Membayar
iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat,
atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut
serta dalam kegiatan tersebut;
6.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.
Membeli
pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan
inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.
Membangun
gedung/ruangan baru;
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari
sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada
kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka
perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti
pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS
yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota
dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
·
Permasalahan
yang muncul dalam penyalurandana BOS
1. Pada pertengahan tahun 2010, kemendiknas mulai
menggunakan mekanisme barupa penyaluran dana BOS yaitu dana BOS tidak lagi
langsung ditransfer dari bendahara Negara ke rekening sekolah, tetapi
ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah. Mekanisme baru ini
bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah
dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi
lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan adanya
penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada
lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan.
Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti
keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar
pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.
2. Penyaluran dana BOS
yang tidak sesuai jumlahnya
-
Pengalokasian dana
yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena Alokasi dana BOS “dipukul
rata”untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan
masalah berbeda. Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi
pada ketersediaan anggaran.
-
Penyaluran dana
BOS yang tidak sesuai jumlahnya dikarenakan korupsi dana pada tingkat pusat
(Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe guarding. Korupsi juga
terjadi di tingkat daerah yang terkadang dilakukan oleh Kepala Sekolah sendiri.
Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui
penggelapan, mark up, atau mark down. Pelaksanaan transparasi dan akuntabilitas
dalam keuangan sekolah dan Penggunaan dana BOS belum berjalan dengan baik.
Masih banyak sekolah yang tidak ingin laporan penggunaan dana BOS diketahui
oleh masyarakat. Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite sekolah dan
orang tua murid dengan sekedar berperan serta dalam rapat, menandatangani
pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), dan pertanggungjawaban
sesuai dengan tata kelola sekolah. Masih rendahnya tingkat transparansi dan
akuntabilitas, pengelolaan dana BOS oleh sekolah ditandai dengan tidak
dipublikasikan atau belum pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik terkait
dana BOS. Hal tersebut menggambarkan masih rendahnya partisipasi komite sekolah
dan orang tua murid dalam pengelolaan keuangan sekolah.(Abdul KardiKarding (2007) mengutip Koran Wawasanedisi 15 Desember
2007).
3. Penyaluran dana BOS yang tidak tepat waktu dikarenakan
kondisi geografis dari sekolah tersebut. Seperti kasus disebuah sekolah yaitu
SMP N 1 Turi dengan kepala sekolah dan bendahara BOS diperoleh informasi bahwa
SMP N 1 Turi merupakan SMP Negeri yang berstatus sebagai Sekolah Standar Nasional
(SSN). Jumlah siswa SMP Negeri 1 Turi untuk tahun 2011 yaitu sebanyak 321
siswa. Dalam pelaksanaan program BOS di SMP N 1 Turi, mengalami beberapa hambatan
dalam hal pengelolaan dana BOS. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah adanya
keterlambatan dalam penyaluran dana BOS. Setiap kegiatan pembelajaran membutuhkan
dana, dengan adanya keterlambatan dalam pencairan dana BOS tentu saja menjadi hambatan
dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Apabila penyaluran dana yang akan digunakan
tersebut mengalami keterlambatan, maka kegiatan pembelajaran dapat terhambat.
·
SOLUSI
1. Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan
sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan
anggaran yang disediakan. Seperti kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
pengelolaan dana BOS di sekolah belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut
dapat terlihat pada pelaksanaannya, banyak sekolah penerima dana BOS
mempergunakan dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Laporan hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa
dana BOS sebesar Rp 37.880.000,00 di D.I. Yogyakarta tidak dapat
dipertanggungjawabkan. BPK juga menemukan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai
dengan peruntukannya. Banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS
terjadi akibat tidak fahamnya aturan Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS. Hal
tersebut menggambarkan bahwa kemampuan sekolah dalam mengelola dana BOS dapat
dikatakan masih rendah. (Budi Cahyono,”BOS di Jogja Karut Marut”. www.arianjogja.com, 06 Mei 2009).
2. Lebih
ada transparansi kegunaan biaya BOS kepada pihak-pihak seperti wali murid,
peserta didik, bahkan antara para pendidik itu sendiri. Agar ada kejelasan
kegunaan biaya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dan untuk meminimalisir
terjadinya korupsi data BOS.
3. Agar
penyaluran dana BOS tidak mengalami keterlambatan terutama untuk
sekolah-sekolah yang berada didaerah plosok dimana akses untuk menuju
ketempatnya susah sebaiknya penyalurannya didahulukan. Agar ketersampaian dana
dapat serentak dengan sekolah yang ada di kota.
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. BOS adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi
satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2. Secara
umum bantuan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMPT (Terbuka) dan Tempat
Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM)
3. Waktu
penyaluran dana BOS tahun anggaran
2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai
Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun
2014/2015.
4. Dana
BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan
(tiga bulanan), sedangkan dana BOS daerah terpencil disalurkan dari KUN ke KUD
semesteran (6 bulanan)
5. Kemendiknas mulai menggunakan mekanisme barupa penyaluran
dana BOS yaitu dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara Negara kerekening
sekolah, tetapi ditransfer kekas APBD selanjutnya kerekening sekolah
B.
Saran
1. Sebaiknya pemerintah memperbaiki proses
pendistribusian dana BOS agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran.
2. Pemerintah lebih memperketat pengawasan
pendistribusian agar tidak terjadi penyelewengan dengan adanya badan pengawas
yang lebih .
3. Pemerintah dalam menyalurkan dana BOS sebaiknya
melakukan survai terlebih dahulu kesekolah-sekolah. Agar penyalurannya dapat
sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
DAFTAR PUSTAKA
Amirin, Tatang M,dkk.2013. Manajemen Pendidikan.Yogyakarta : UNY Press
Depdiknas.2002.Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional


sangat membantu
BalasHapus