Selasa, 22 Maret 2016

Penyaluran Dana Bos

MAKALAH MANAJEMEN PENDIDIKAN
Penyaluran Dana Bos








DISUSUN OLEH :
1.      Ika Putri Utami                 (13303241005)
2.      Rizky Azmiarti Istiqomah (13303241009)
3.      Naning Imroatul Faiza      (13303241014)
4.      Fatma Septiyani                (13303241017)
5.      Annisa                               (13303241030)


FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2014/2015



BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dunia yang kita tempati ini memiliki 195 Negara dengan jumlah penduduk (populasi) sebanyak 7,095,217,980 jiwa (menurut CIA World Factbook Tahun 2013). Negara kita Republik Indonesia menduduki urutan keempat dengan Jumlah Penduduknya 251,160,124 jiwa (sekitar 251 Juta jiwa) atau sekitar 4% dari keseluruhan Jumlah Penduduk Dunia. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai jumlah penduduk Indonesia mencapai 259.940.857 terhitung 31 Desember 2010. Jumlah ini terdiri atas 132.240.055 laki-laki dan 127.700.802 perempuan. Data ini dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri.
Banyaknya penduduk di Indonesia menjadikan sebagian dari rakyat Indonesia tergolong sebagai rakyat miskin. Mereka lebih mengutamakan bekerja mencari nafkah dari pada harus sekolah sehingga banyak anak-anak yang putus sekolah di Indonesia. Alasan mereka putus sekolah karena mahalnya biaya sekolah dan orang tua tidak sanggup untuk membayar biaya sekolah yang menggunung. Dengan adanya ketidak mampuan membayar biaya sekolah, banyak anak Indonesia yang terpaksa harus membantu orang tua bekerja untuk kehidupan sehari-hari. Ini membuat kebodohan dimana-mana. Sedangkan untuk membuat Indonesia menjadi negara maju, hal yang paling utama dimajukan adalah pendidikan untuk generasi muda.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Ini yang menyebabkan pemerintah memunculkan kebijakan untuk wajib belajar 9 tahun disertai dengan munculnya bantuan BOS di setiap sekolah.


B.     Rumusan masalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)?
2.      Apakah tujuan dan sasaran adanya pengadaan dana BOS?
3.      Kapan waktu penyaluran dana BOS?
4.      Bagaimana proses penyaluran dana BOS dari pusat sampai tingkat bawah (sekolah-sekolah)?
5.      Apasajakah permasalahan yang muncul dalam penyaluran dana BOS dan penyelesaiannya ?

C.    Tujuan
Tulisan ini bertujuan untuk memahami dan menjelaskan :
1.      Dapat mengetahui pengertian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
2.      Mengetahui tujuan dan sasaran dari pengadaan dana BOS,
3.      Mengetahui waktu penyampaian dana BOS,
4.      Mengetahui proses penyaluran dana BOS dari pusat sampai sekolah-sekolah,
5.      Dapat mencari permasalahan-permasalahan yang muncul saat penyaluran dana BOS dan penyelesaian nya .



BAB II TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Robbins dan Coulter, manajemen mengacu pada proses mengkoordinasikan dan mengintegrasikan kegiatan kerja secara efisien dan efektif dengan dan melalui orang lain.
Pengertian efisien menurut Robbins dan Coulter adalah mendapatkan output yang maksimal dari jumlah input yang minimal. Sedangkan, pengertian efisien menurut Robbins dan Coulter  adalah menyelesaikan aktifitas yang membuat organisasi mencapai tujuannya.
Menurut   Robbins   dan   Coulter ,   terdapat   empat   jenis   fungsi management adalah sebagai berikut :
1.         Perencanaan  (planning)  mencakup  proses  merumuskan  sasaran,  menetapkan suatu strategi untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dan menyusun rencana guna mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan.
2.         Mengorganisasikan (organizing) mencakup proses menentukan tugas mana yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakan, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa melapor kepada siapa dan pada tingkat mana pengambilan keputusan diambil.
3.         Kepemimpinan (leading) mencakup proses memotivasi karyawan, mengarahkan, menyeleksi saluran komunikasi yang paling efektif dan memecahkan suatu masalah.
4.         Pengawasan (controlling) mencakup kegiatan memantau aktivitas-aktivitas yang ada untuk memastikan bahwa semua mencapai apa yang telah direncanakan dan mengoreksi penyimpangan-penyimpangan yang signifikan.


BAB III PEMBAHASAN

·         Pengertian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 

·         Tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Secara umum bantuan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, diharapkan program BOS juga dapat ikut berperan dalam mempercepat pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB Negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun swasta. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa disekolah swasta.

·         Sasaran Program dan Besar Bantuan Operasional Sekolah
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMPT (Terbuka) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta diseluruh provinsi di Indonesia. Program kerja paket A dan B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah peserta didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut :
1.      Sekolah dengan jumlah peserta didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/ SMPT)
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB                 : Rp 580.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT: Rp 710.000,-/peserta didik/tahun
2. Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/SMPT)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta didik sebanyak 120 peserta didik. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:
a. SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b. SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun
Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:
a. SDLB yang yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp.46.400.000,-/tahun.
b. SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
c. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun.
Untuk SMP Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah
induk.
·         Waktu penyaluran dana BOS
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
 Pada tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2014, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2013/2014 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2014 tahun ajaran 2014/2015.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
b. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
c. Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.

·         Prosedur Pelaksanaan Bos
A.    Proses Pendataan Pendidikan Dasar
1.      Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan (BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) sesuai dengan kebutuhan. Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2.      Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3.      Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4.      Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5.      Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6.      Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
7.      Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan rutin dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8.      Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah dientri;
9.      Formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/ tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masingmasing untuk keperluan monitoring dan audit;
10.  Melakukan update data secara regular ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam 1 semester;
11.  Data yang dikirim oleh sekolah akan dijadikan sebagai dasar kebijakan pemerintah/pemerintah daerah untuk berbagai jenis program, misalnya alokasi BOS, tunjangan PTK, Bantuan Siswa Miskin, Rehab, dll;
12.  Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai operasional penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Dikdas;
13.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya manusia yang tidak memungkinkan melakukan pendataan sendiri.

B.     Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut.
1.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pengumpulan dan verifikasi data jumlah peserta didik tiap sekolah berdasarkan data individu peserta didik dari Dapodik;
2.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah peserta didik tiap sekolah;
3.      Atas dasar data jumlah peserta didik tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/Kota/Provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhENEQaNf2kRbWM-qvj7KwrDbmp2xZNhbdZdZSad5RVm2UoNjnIx2lnGLfQyCY61l3u9Q6EwGa56TZyuYjPu8oRvGP2V6aSEUP7AGiSkjUL-9_F8u-eARm6KG25kdy7jUHTloU7YtmsQhM/s1600/SOP.png


4.      Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah peserta didik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.      Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah peserta didik tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;
6.      Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
7.      Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2014 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2013-2014, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2014-2015.

C.     Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap sebagai berikut.
-          Tahap 1
Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
-          Tahap 2
Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/ langkah persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1.      Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.      Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengompilasi nomor rekening seluruh sekolah dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3.      SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4.      SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.

D.    Penyaluran Dana BOS
Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
-          Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2014;
-          Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2014;
-          Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014;
-          Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2014.
Dana BOS daerah terpencil disalurkan dari KUN ke KUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut :
-          Semester Pertama (bulan Januari-Juni) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2014;
-          Semester Kedua (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2014. Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD Provinsi.
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut :
1.      Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada sekolah yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2.      Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan program sekolah;
3.      Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka sekolah harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya;
4.      Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat diselesaikan pada triwulan berjalan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan penambahan dana pada triwulan berikutnya kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 paling lambat akhir minggu ke-2 bulan ke-2 dari setiap triwulan.

E.      Pengambilan Dana
1.      Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun;
2.      Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3.      Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

F.     Penggunaan Dana BOS
Dana BOS dipergunakan untuk :
1.      Pembelian/pengadaan buku teks pelajaran
2.      Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3.      Pembelajaran kegiatan pembelajaran remidial, kontekstual, pengayaan
4.      Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa
5.      Pembelian barang-barang habis pakai
6.      Pembiayaan langganan daya dan jasa
7.      Pembiayaan perawatan sekolah
8.      Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9.      Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, MGMP
10.  Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.      Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan  maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.      Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.      Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 Perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

G.    Larangan Penggunaan Dana BOS
1.      Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.      Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.      Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4.      Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5.      Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
6.      Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7.      Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
8.      Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9.      Membangun gedung/ruangan baru;
10.  Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11.  Menanamkan saham;
12.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar.
13.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
14.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



·         Permasalahan yang muncul dalam penyalurandana BOS
1.      Pada pertengahan tahun 2010, kemendiknas mulai menggunakan mekanisme barupa penyaluran dana BOS yaitu dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara Negara ke rekening sekolah, tetapi ditransfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah. Mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan pengelolaan menjadi lebih tepat waktu, tepat jumlah, dan adanya  penyelewengan. Harus diakui, masalah utama dana BOS terletak pada lambatnya penyaluran dan pengelolaan di tingkat sekolah yang tidak transparan. Selama ini, keterlambatan transfer terjadi karena berbagai faktor, seperti keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat dan lamanya keluar surat pengantar pencairan dana oleh tim manajer BOS daerah.
2.      Penyaluran dana BOS yang tidak sesuai jumlahnya
Penyebab timbulnya masalah – masalah tersebut yaitu:
-          Pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah karena Alokasi dana BOS “dipukul rata”untuk semua sekolah di semua daerah, pada tiap sekolah memiliki kebutuhan dan masalah berbeda. Pengalokasian dana tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah tapi pada ketersediaan anggaran.
-          Penyaluran dana BOS yang tidak sesuai jumlahnya dikarenakan korupsi dana pada tingkat pusat (Kemendiknas) terutama berkaitan dengan dana safe  guarding. Korupsi juga terjadi di tingkat daerah yang terkadang dilakukan oleh Kepala Sekolah sendiri. Kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi melalui penggelapan, mark up, atau mark down. Pelaksanaan transparasi dan akuntabilitas dalam keuangan sekolah dan Penggunaan dana BOS belum berjalan dengan baik. Masih banyak sekolah yang tidak ingin laporan penggunaan dana BOS diketahui oleh masyarakat. Sekolah berusaha mereduksi keterlibatan komite sekolah dan orang tua murid dengan sekedar berperan serta dalam rapat, menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), dan pertanggungjawaban sesuai dengan tata kelola sekolah. Masih rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan dana BOS oleh sekolah ditandai dengan tidak dipublikasikan atau belum pernah dilakukan audit oleh Akuntan Publik terkait dana BOS. Hal tersebut menggambarkan masih rendahnya partisipasi komite sekolah dan orang tua murid dalam pengelolaan keuangan sekolah.(Abdul KardiKarding (2007) mengutip Koran Wawasanedisi 15 Desember 2007).
3.      Penyaluran dana BOS yang tidak tepat waktu dikarenakan kondisi geografis dari sekolah tersebut. Seperti kasus disebuah sekolah yaitu SMP N 1 Turi dengan kepala sekolah dan bendahara BOS diperoleh informasi bahwa SMP N 1 Turi merupakan SMP Negeri yang berstatus sebagai Sekolah Standar Nasional (SSN). Jumlah siswa SMP Negeri 1 Turi untuk tahun 2011 yaitu sebanyak 321 siswa. Dalam pelaksanaan program BOS di SMP N 1 Turi, mengalami beberapa hambatan dalam hal pengelolaan dana BOS. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah adanya keterlambatan dalam penyaluran dana BOS. Setiap kegiatan pembelajaran membutuhkan dana, dengan adanya keterlambatan dalam pencairan dana BOS tentu saja menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Apabila penyaluran dana yang akan digunakan tersebut mengalami keterlambatan, maka kegiatan pembelajaran dapat terhambat.


·         SOLUSI
1.      Hendaknya pengalokasian dana didasarkan pada kebutuhan sekolah, agar tidak terjadi saling tumpang tindih antara kebutuhan dengan anggaran yang disediakan. Seperti kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pengelolaan dana BOS di sekolah belum berjalan dengan optimal. Hal tersebut dapat terlihat pada pelaksanaannya, banyak sekolah penerima dana BOS mempergunakan dana BOS tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. Laporan hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa dana BOS sebesar Rp 37.880.000,00 di D.I. Yogyakarta tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPK juga menemukan bahwa dana BOS tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Banyaknya sekolah yang salah dalam menggunakan dana BOS terjadi akibat tidak fahamnya aturan Juklak dan Juknis penggunaan dana BOS. Hal tersebut menggambarkan bahwa kemampuan sekolah dalam mengelola dana BOS dapat dikatakan masih rendah. (Budi Cahyono,”BOS di Jogja Karut Marut”. www.arianjogja.com, 06 Mei 2009).
2.       Lebih ada transparansi kegunaan biaya BOS kepada pihak-pihak seperti wali murid, peserta didik, bahkan antara para pendidik itu sendiri. Agar ada kejelasan kegunaan biaya Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), dan untuk meminimalisir terjadinya korupsi data BOS.
3.       Agar penyaluran dana BOS tidak mengalami keterlambatan terutama untuk sekolah-sekolah yang berada didaerah plosok dimana akses untuk menuju ketempatnya susah sebaiknya penyalurannya didahulukan. Agar ketersampaian dana dapat serentak dengan sekolah yang ada di kota.

















BAB IV PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2.      Secara umum bantuan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dan sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMPT (Terbuka) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM)
3.      Waktu penyaluran dana BOS tahun anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun 2014/2015.
4.      Dana BOS bagi daerah tidak terpencil disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), sedangkan dana BOS daerah terpencil disalurkan dari KUN ke KUD semesteran (6 bulanan)
5.      Kemendiknas mulai menggunakan mekanisme barupa penyaluran dana BOS yaitu dana BOS tidak lagi langsung ditransfer dari bendahara Negara kerekening sekolah, tetapi ditransfer kekas APBD selanjutnya kerekening sekolah

B.     Saran
1.      Sebaiknya pemerintah memperbaiki proses pendistribusian dana BOS agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran.
2.      Pemerintah lebih memperketat pengawasan pendistribusian agar tidak terjadi penyelewengan dengan adanya badan pengawas yang lebih .
3.      Pemerintah dalam menyalurkan dana BOS sebaiknya melakukan survai terlebih dahulu kesekolah-sekolah. Agar penyalurannya dapat sesuai dengan apa yang dibutuhkan.


DAFTAR PUSTAKA
Amirin, Tatang M,dkk.2013. Manajemen Pendidikan.Yogyakarta : UNY Press
Depdiknas.2002.Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional


1 komentar: